Kolaborasi antara Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan LindungiHutan
KPEI berfungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atau Central Counterparty (CCP). Menjadi satu-satunya penyelenggara kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa di pasar modal Indonesia, KPEI bertugas untuk menentukan hak dan kewajiban dari transaksi bursa yang harus diselesaikan (fungsi kliring) dan memastikan proses penyelesaian transaksi bursa (fungsi penjaminan) dari setiap Anggota Kliring telah terpenuhi.
Bersama LindungiHutan, KPEI melakukan kampanye alam di Desa Bedono, Demak, Kabupaten Semarang. Pohon mangrove di wilayah tersebut karena sering terjadi abrasi dan bajir rob. Selain itu, KPEI membantu komunitas lokal sekitar mengolah produk mangrove yang dapat membantu perekonomian warga. Kolaborasi KPEI dengan LindungiHutan, merupakan langkah nyata dalam menjaga lingkungan, ekosistem alam dan komunitas lokal untuk turut berdaya.
baca selengkapnya